Pembaruan Konten Perpres Pada Kendaraan Listrik Indonesia

Pembaruan Konten Perpres Pada Kendaraan Listrik Indonesia


Jakarta - Versi awal atau Draf I Perpres tertanggal 21 Agustus 2017, sudah sempat terungkap tahun lalu. Namun kali ini, draf terbaru dengan keterangan “Sesuai Pembahasan 6 September 2018”.

Masih menurut sumber, draf terbaru tersebut dikatakan merupakan hasil penggodokan yang dilakukan pihak Kementerian Perindustrian sebagai penginisiasi, yang dokumennya sudah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 lalu.

Nampaknya dokumen ini sudah siap untuk diteken, pasalnya tak tertera keterangan “draft” menyerupai dokumen Perpres kendaraan listrik yang sempat bocor sebelumnya.

Peraturan Presiden yang mengatur ihwal percepatan kegiatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan tersebut, belum diundangkan hingga ketika ini. Padahal ini merupakan payung aturan yang ditunggu-tunggu oleh produsen otomotif lokal maupun asing.

Pembaruan Konten Perpres

Jika membandingkan dengan Draf I, beberapa penambahan dan pembaharuan dilakukan pada konten regulasi terbaru ini.

Seperti contohnya pada pecahan pertama soal ketentuan umum di pasal 1, ada perubahan definisi soal kendaraan listrik (EV/electric vehicle). Di dalam draf pertama, maknanya terkesan lebih mengarah hanya pada kategori BEV (battery electric vehicle/fully electric/all-electric cars) atau kendaraan beroda empat listrik murni.

Namun pada draf terbaru ini, pengertiannya lebih diperluas lagi sehingga sanggup meliputi kepada kendaraan listrik murni, hybrid,  plug-in hybrid, atau yang lainnya. Berikut lebih jelasnya.

“Kendaran bermotor listrik yaitu kendaran bermotor yang sebagian atau seluruh penggeraknya memakai Motor Listrik yang menerima pasokan sumber tenaga listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik atau pembangkit listrik lain secara pribadi di kendaraan maupun di luar.”

Lalu, pembagian terstruktur mengenai juga lebih lengkap terkait santunan fasilitas fiskal maupun non-fiskal kepada produsen kendaraan beroda empat listrik, produsen komponen, perusahaan yang melaksanakan R&D, penyedia SPLU dan swap battery, maupun pengguna kendaraan listrik ini dan lainnya.

Hanya saja, impian untuk merek kendaraan listrik nasional (merek lokal/produsen lokal) sanggup diberikan pasar oleh pemerintah tak diakomodasi pada Perpres ini. Sebelumnya produsen otomotif dalam negeri berharap ada pasar yang khusus digarap oleh pemain lokal, menyerupai di bawah 60kw.

Ketika dikonfirmasi soal draf perpres terbaru ini, pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang diwakili Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Putu Juli Ardika, belum memperlihatkan keterangannya, hingga isu ini tayang.

Mobil Motor

Belum ada Komentar untuk "Pembaruan Konten Perpres Pada Kendaraan Listrik Indonesia"

Posting Komentar

Catatan Untuk Para Jejaker
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel