MENGENAL PAJAK PENJUALAN RUMAH
Dalam transaksi jual-beli rumah, terdapat pajak penjualan rumah yang menjadi komponen biaya. Apa itu pajak penjualan rumah dan biaya apa saja yang muncul dari transaksi jual-beli rumah?
Baca penjelasannya di bawah ini.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Penjual
Jika Anda menjual rumah yang bukan merupakan warisan, setidaknya ada empat biaya yang harus Anda tanggung. Keempat biaya tersebut adalah:
1. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung jawab penjual sebagai akseptor uang hasil transaksi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 wacana Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besar PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah yaitu 2,5%.
Artinya, kalau rumah mempunyai harga jual senilai Rp500 juta, PPh yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari angka tersebut atau sekitar Rp12,5 juta. Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga rumah yang disepakati penjual dan pembeli.
2. Biaya Notaris
Ketika melaksanakan transaksi penjualan rumah, Anda tentu memerlukan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual. Pada umumnya, notaris/ppat sudah mempunyai biaya baku yang ditetapkan pemerintah.
Walaupun biaya notaris yaitu tanggung jawab penjual, Anda sanggup melaksanakan perundingan untuk pembagian tanggung jawab dengan pembeli kalau mereka bersedia.
Pembagian tanggung jawab biaya notaris sanggup mengurangi beban biaya manajemen yang harus Anda bayarkan.
3. Pajak Bumi Bangunan
Jenis pajak penjualan rumah lainnya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Sebagai penjual rumah, sudah menjadi kewajiban Anda untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli.
Besaran PBB yaitu 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. NJKP yang ditetapkan pemerintah yaitu 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp1 miliar, dan 20% kalau harga rumah di bawah Rp1 miliar.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung oleh Pembeli
Pembeli biasanya sudah mempunyai anggaran sebelum menetapkan membeli sebuah rumah. Berikut yaitu biaya dan pajak penjualan rumah yang harus ditanggung pembeli.
1. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek akta kisarannya mencapai Rp100.000. Cek akta penting untuk mengetahui legalitas akta rumah yang akan dibeli. Hal ini harus dilakukan demi menghindari membeli tanah/bangunan yang bermasalah.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB yaitu pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli. Biaya ini hampir seolah-olah dengan PPh bagi penjual.
Tarifnya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah tempat tempat rumah berdiri.
3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Biaya Akta Jual Beli yaitu 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pembeli kecuali ada janji lebih lanjut dengan pihak penjual.
Tidak jarang, PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%, tetapi jumlah tersebut masih sanggup dinegosiasi terutama kalau rumah mempunyai harga yang tidak mengecewakan tinggi.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya Balik Nama akta biasanya mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah tempat yang berlaku. Pembeli biasanya harus melaksanakan proses balik nama tersebut sendiri kecuali rumah dibeli eksklusif dari developer.
5. PPN
Jika Anda melaksanakan pembelian rumah yang dijual oleh developer atau tubuh yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebagai pembeli Anda berkewajiban membayar PPN dengan tarif 10% dari harga tanah. Tapi, kalau penjual rumah bukan PKP, misalnya saat Anda membeli rumah second, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.
sumber: .online-pajak.com
jual rumah
sumber: .online-pajak.com
Belum ada Komentar untuk "Pajak Penjualan Rumah Dan Biaya Dalam Transaksi Jual Beli Rumah"
Posting Komentar
Catatan Untuk Para Jejaker